Apakah Prudential Mengcover Nasabah yang Terinfeksi Virus Corona?

Apakah Prudential Mengcover Nasabah yang Terinfeksi Virus Corona?

Prudential Indonesia Meluncurkan Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan untuk Infeksi Virus Corona Tipe 2019-nCoV

Jakarta, 30 Januari 2019 – Penyebaran virus Corona tipe baru (2019-nCoV) kini menjadi perhatian global. Meskipun saat ini tidak ada laporan resmi dari pemerintah mengenai kasus infeksi virus Corona 2019-nCoV di Indonesia, kejadian ini masih dapat secara signifikan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk memberikan perlindungan dari risiko virus Corona tipe 2019-nCoV, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus kepada Pemegang Polis Prudential Indonesia.

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan, “Karena semakin banyak kasus infeksi virus 2019-nCoV Corona dilaporkan di Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia harus lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus.

Kami berharap bahwa Indonesia dapat menghindari epidemi ini, apalagi pemerintah telah dengan cepat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko penyebaran virus.

Untuk mengantisipasi jika ada kasus infeksi virus Corona tipe 2019-nCoV kepada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan sebuah inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan kenyamanan bagi pelanggan yang dirancang khusus untuk kasus-kasus infeksi virus. “

Dari 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), semua polis Tertanggung oleh Prudential Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, akan secara otomatis menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang terkandung dalam polis, sesuai dengan Prudential Indonesia Kebijakan.

Jika pelanggan dirawat di rumah sakit karena infeksi virus Corona tipe 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan Rp1.000.000 / hari, dihitung dari tanggal awal pelanggan dirawat di rumah sakit, untuk maksimum 30 hari .

Dapatkan informasi terbaru mengenai asuransi jiwa di indonesia dengan mengunjugi link blog berikut ini.

Selain itu, mengenai kasus wabah virus Corona 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan prosedur dan layanan berikut:

  • Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Pelanggan hanya perlu melampirkan surat diagnosis yang terinfeksi virus Corona tipe 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
  • Kemudahan asuransi rawat inap: Untuk pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim tanpa uang tunai, Surat Jaminan awal akan langsung dikeluarkan untuk 7 hari pertama. Untuk pelanggan yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara tunai (khusus untuk pemegang PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau penggantian biaya.
  • Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan kebijakan yang tidak berlaku selama menginap: Untuk pelanggan yang terlambat membayar premi karena terinfeksi virus 2019-nCoV Corona dan diagnosis diberikan pada periode inisiatif.
  • Memperpanjang batas waktu untuk mengajukan klaim penggantian: Untuk pelanggan yang didiagnosis dengan virus Corona tipe 2019-nCoV pada periode inisiatif dan mengajukan klaim melalui penggantian, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan tenggat waktu untuk pengajuan klaim menjadi 120 hari.
  • Nomor telepon dan tim khusus untuk pelanggan: Pelanggan dapat menghubungi 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan tentang klaim mengenai virus Corona tipe 2019-nCoV.

“Melalui kehadiran hampir 25 tahun di Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk membuat orang Indonesia hidup lebih sehat dan hidup lebih lama melalui berbagai solusi perlindungan kesehatan dan keuangan jangka panjang kami. Inisiatif yang kami tawarkan adalah respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential, “pungkas Luskito.

Baca Juga : Pahami Pentingnya Asuransi Untuk Anda Dan Keluarga